http://eramuslim.co.nr/eramuslim: Front Pembela Islam (FPI) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi Pimred Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada, terpidana 2 tahun perkara kesusilaan."Kejaksaan mohon segera melakukan eksekusi atau mengumumkan Erwin Arnada sebagai DPO," kata Habib Riziq dalam jumpa pers di kantor FPI, Petamburan Jakarta Pusat, Kamis (26/8). Selain itu, FPI akan "memburu" sampai ketemu di mana pun keberadaan Erwin Armada guna membantu Kejaksaan Agung. "Kepada semua laskar FPI di mana pun berada, bila tahu keberadaan buronan bernama Erwin Arnada, segera lakukan penangkapan," kata Habib. Jika tertangkap, Erwin harus segera diserahkan ke Kejaksaan agar dieksekusi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Erwin dinilai MA bertanggung jawab atas isi Majalah Playboy yang melanggar Pasal 282 KUHP tentang penyiaran tindak susila. "Dia kan buronan, mari kita cari, kejar, dan tangkap. (Abu Bakar) Ba'asyir saja yang baru dugaan sudah ditodong dan ditangkap. Sementara ini teroris moral yang sudah ada vonis hukum, dibiarkan." Putusan atas Erwin ini diketok Juli 2009. FPI sebagai pelapor kasus mempertanyakan mengapa sampai sekarang Erwin masih belum dieksekusi. |
Monday, August 30, 2010
Erwin Arnada Sang DPO Kesusilaan
Labels:
info
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment