Wednesday, December 22, 2010

Bila Materi Keputusan MK Tidak Memiliki Efek Jera Terhadap Perilaku PNS Yang Berpihak, Apa Makna Hukum Dimata Mereka?

"Pilkada Hebat" Tangerang Selatan 13 Nov 2010

Ada komentar menarik dari seorang pejabat Tangsel untuk dicermati perihal tuntutan mundur seorang ASDA I yang secara Kasat Mata dan Meyakinkan menjadi MOTOR KAMPANYE pasangan Airin Benyamin di Pilkada kemarin, berikut kutipan yang saya ambil dari Tangsel Raya http://www.tangselraya.com/index.php/component/content/article/47-home/810-terkait-ketidaknetralan-pns-asisten-i-diminta-mundur.html

Illustrasi, source : Google

“Ahadi tidak salah dan Pemkot Tangsel tetap akan mempertahankan posisinya sebagai Asda I,” ujar Pjs. Walikota Tangsel, Eutik Suarta terkait rencana pasangan salah satu calon yang melaporkan Asda I Ahadi ke polisi. Menurutnya, anggapan keterlibatan Ahadi ini hanyalah perspektif Mahkamah Konstitusi (MK) saja dan dia tetap beranggapan kalau Ahadi tidak bersalah. (w-2)

Illustrasi, source : Google


Membaca pernyataan tersebut saya benar-benar HERAN dan GEREGETAN, bagaimana bisa dia berkata seperti itu yang menurut saya sangat melecehkan Kredibiltas dan Keberadaan MK. Begitu jumawanya seorang Eutik Suarta yang hanya menjabat sebagai seorang PJS Walikota menabur kata.

Lalu apa yang akan dilakukan oleh Amperats setelah tuntutan mundurnya Asda I tidak ditanggapi sang Perkasa Eutik Suarta?

Berikut kutipan tuntutan dari Amperats yang saya kutip dari sumber yang sama Tangsel Raya :

“Sebagai tanggung jawab moral kepada masyarakat, sebaiknya Asisten I mengundurkan diri meski Wali Kota Tangsel tetap mempertahankannya,” ujar Koordinator Aliansi Mahasiswa Pembela Aspirasi Rakyat Tangsel (Amperats), Agil Novemberyanto kepada Tangsel Raya baru-baru ini.Dikatakan kebijakan pengunduran diri ini juga sebaiknya dilakukan Wali Kota, Eutik Suarta sebagai wujud tanggung jawab mereka. “Seharusnya mereka (Eutik dan Ahadi -Red) menyadari apa yang telah di perbuatnya dan mengundurkan diri serta segera meminta maaf kepada publik,” papar Agil.

Mungkin tulisan ini tidak ada artinya pula bagi mereka yang terkait dan terlibat apalagi bagi seorang Eutik Suarta, walau janjinya menjamin Netralitas PNS di Pilkada Tangsel kemarin gagal total. Rupanya kebiasaan bemuka badak berkulit tembok sudah menjadi trend dikalangan para pejabat publik negeri ini.

Periksa janji manis Eutik Suarta di Portal BSD Kita, http://www.bsdkita.com/2010/11/11/birokrat-netral-bantu-pemilukada-yang-kondusif/

Walikota Tangerang Selatan, Eutik Suarta, menjamin birokrat yang dibawahinya mampu bersikap netral dalam pemilukada Tangsel 2010. Hal itu disampaikannya Selasa (9/11) pagi, usai melepas 54 mobil sosialisasi pemilukada Tangsel 2010 di halaman Kecamatan Ciputat. Terlebih, beberapa waktu lalu telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara panwaslu dengan Badan Kepegawaian Daerah Tangerang Selatan.

Dan terkait dengan berita tersebut, kala itu Ketua Panwaslu Tangsel, Muslih Basar berucap :

Ketua Panwaslu Tangerang Selatan, Muslih Basar menyampaikan salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah netral atau tidaknya PNS dalam pemilukada kali ini. Untuk tindakan preventif, panwaslu menggelar sosialisasi kepada para PNS di wilayah Tangsel siang tadi.

Akhir kata saya hanya bisa bertanya-tanya, Panwaslu sebagai lembaga resmi Pengawasan Pilkada akankah hanya berubah wujud menjadi Pemantau belaka macam Pilkada kemarin?

Pamulang, jelang berangkat

23 Desember 2010


FB-cahPamulang : Bila Materi Keputusan MK Tidak Memiliki Efek Jera Terhadap Perilaku PNS Yang Berpihak, Apa Makna Hukum Dimata Mereka?

No comments:

Post a Comment