Thursday, December 2, 2010

Panwaslu dan KPUD Tangsel Harus Bertanggung Jawab Dengan Diulangnya Pilkada Tangsel

Kenapa?

Mereka sebagai Pengendali Proses Pilkada Tangsel tak bisa hanya berkata kami kecewa dengan Putusan MK dst, dst.

Lalu kemana para pihak terkait menyikapi hal ini?


Baca lanjutannya disini http://www.facebook.com/note.php?saved&&note_id=474991832342

Imbas Putusan MK Tentang Gagalnya Pilkada Tangsel Mulai Bermunculan, Salah Satunya adalah Dipecatnya Muslih Basar


Sedangkan Media Sekala Nasinal Tempo Interaktif, Sabtu, 11 Desember 2010, membuat judul yang menohok :

"Buruknya Pilkada Tangerang Selatan"

http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2010/12/11/krn.20101211.220674.id.html

Itu sebabnya, putusan MK yang meminta pemilihan di Tangerang Selatan diulang secara menyeluruh perlu didukung. Begitu juga seruan hakim konstitusi agar penyelenggara dan pengawas pemilihan bekerja sesuai dengan wewenang. Sebab, amburadulnya pemilihan wali kota disebabkan oleh tidak berfungsinya KPU setempat dan pengawas secara maksimal. Banyak sekali pelanggaran yang dibiarkan sehingga pemilihan tidak berlangsung secara jujur dan adil

Mereka mestinya melaporkan pejabat yang terang-terangan membantu pasangan Airin-Benyamin ke penegak hukum. Bukankah para pejabat itu telah menyalahgunakan wewenangnya? Bahkan, jika bukti-bukti pelanggaran itu amat kuat, KPU bisa mencoret pasangan tersebut dari daftar calon wali kota. KPU Provinsi Banten seharusnya pula turun tangan jika KPUD Tangerang Selatan tidak mampu mengadakan pemilihan yang fair. Pengurus yang bermain mata dengan peserta pemilihan bisa diberi sanksi tegas.

Bahkan, bila pembiaran pelanggaran itu juga dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU pusat seharusnya segera bertindak. Terjadi pelanggaran besar-besaran sehingga pemilihan menjadi sia-sia jelas menunjukkan mekanisme pengawasan ini tidak berjalan.

Kasus memalukan di Tangerang Selatan, yang bisa ditempuh hanya 30 menit dari Ibu Kota, seharusnya menjadi perhatian banyak pihak, termasuk penegak hukum. Jangan sampai pemilihan ulang yang menghabiskan biaya Rp 10 miliar hanya akan mengulang pelanggaran dan kecurangan yang sama.

Inilah sebagian dari kelamnya Proses Pilkada Tangerang Selatan yang baru lalu.

Akankah itu menjadi kebanggakah Mereka, Kita, Anda dan Saya membaca berita ini?


Ini Tangsel Bang!

:(

Pamulang,

Awal Des 2010


FB-cahPamulang : Panwaslu dan KPUD Tangsel Harus Bertanggung Jawab Dengan Diulangnya Pilkada Tangsel

No comments:

Post a Comment