Sunday, November 28, 2010

Salut Atas Gerakan Memburu Pelaku Politik Uang di Pilkada Tangsel oleh Tim Airin - Benyamin

"Pilkada Hebat" Tangerang Selatan 13 Nov 2010


Gerakan luar biasa dilakukan Tim Pasangan Airin - Benyamin untuk membekuk pelaku Politik Uang dari lawan Politiknya pasangan Arsid - Andre, dengan membuat sayembara berhadiah.

Ini sebuah tindakan yang berani dan patut dicontoh bagi kandidat lain sehingga dapat menjadi tambahan bukti bila terjadi "Perang Data" saat keabsahan Pilkada Tangsel dipertanyakan kelak.

Kira-kira apa yang dimaksud dengan Politik Uang, ada baiknya kita simak tuisan berikut ini, sehingga gerakan itu benar-benar efektif tetap sasaran dan memiliki efek jera bagi siapapun.

Berikut ini tulisan Ramlan Surbakti Wakil Ketua KPU di harian Kompas yang kemudian menjadi Arsip Portal Resmi MPR RI.

http://www.mpr.go.id/index.php?m=berita&s=detail&id_berita=497

Kompas : Politik Uang dalam Pilkada

SEJUMLAH potensi praktik politik uang (money politic) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung sudah dapat diidentifikasi.

Pertama, untuk dapat menjadi calon diperlukan "sewa perahu", baik yang dibayar sebelum atau setelah penetapan calon, sebagian atau seluruhnya. Jumlah sewa yang harus dibayar diperkirakan cukup besar jauh melampaui batas sumbangan dana kampanye yang ditetapkan dalam UU, tetapi tidak diketahui dengan pasti karena berlangsung di balik layar.

Kedua, calon yang diperkirakan mendapat dukungan kuat, biasanya incumbent, akan menerima dana yang sangat besar dari kalangan pengusaha yang memiliki kepentingan ekonomi di daerah tersebut. Jumlah uang ini juga jauh melebihi batas sumbangan yang ditetapkan UU. Karena berlangsung di balik layar, maka sukar mengetahui siapa yang memberi kepada siapa dan berapa besarnya dana yang diterima.

Ketiga, untuk kabupaten/kota yang jumlah pemilihnya sekitar 10.000 sampai dengan 100.000 pemilih, tetapi wilayahnya memiliki potensi ekonomi yang tinggi, pengusaha yang memiliki kepentingan ekonomi di daerah tersebut bahkan dapat menentukan siapa yang akan terpilih menjadi kepala daerah. Dengan jumlah dana yang tidak terlalu besar, sang pengusaha dapat memengaruhi para pemilih memilih pasangan calon yang dikehendakinya melalui "perantara politik" yang ditunjuknya di setiap desa.

Keempat, untuk daerah dengan tiga atau lebih pasangan calon bersaing, perolehan suara sebanyak lebih dari 25 persen dapat mengantarkan satu pasangan calon menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Dalam situasi seperti ini, penggunaan uang memengaruhi pemilih melalui "perantara politik" di setiap desa/kelurahan mungkin menjadi pilihan "rasional" bagi pasangan calon.


APABILA identifikasi di atas benar sebagian atau seluruhnya, apa yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik politik uang tersebut?

Setidak-tidaknya tiga cara dapat ditempuh, yaitu melalui mekanisme pelaporan dan audit dana kampanye pilkada langsung, penegakan hukum, dan melalui pengorganisasian pemilih (organize voters) oleh para pemilih sendiri. Cara pertama diadopsi oleh peraturan perundang-undangan, tetapi pengaturannya masih harus dilengkapi oleh KPU provinsi/KPU kabupaten/kota. Berdasarkan pengalaman menangani pelaporan dan audit dana kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004, tujuh hal berikut perlu diadopsi oleh KPUD.

Pertama, belum semua penerimaan dan pengeluaran tercatat dalam rekening khusus di bank yang sudah dilaporkan kepada KPU. Yang terjadi adalah sumbangan disampaikan kepada bendahara untuk kemudian digunakan atau langsung digunakan secara operasional tanpa melalui pencatatan bendahara. Akibatnya Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu di bank saja belum mampu menggambarkan seluruh transaksi dan kegiatan kampanye peserta pemilu. Berdasarkan pengalaman ini, KPUD perlu menegaskan dalam peraturan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran harus tercatat dalam rekening khusus.

Kedua, pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon ternyata sudah menerima sumbangan dari berbagai pihak dan/atau mengeluarkan uang untuk keperluan pencalonan jauh sebelum pasangan calon didaftarkan kepada KPU sebagaimana diidentifikasi di atas. Ketika KPU meminta pasangan calon melaporkan saldo awal dalam Rekening Khusus Dana Kampanye ternyata yang dilaporkan hanya dana minimal untuk membuka rekening. Dana yang sudah diterima dan digunakan sebelum pembukaan rekening khusus tidak dimasukkan ke dalam rekening khusus. Berdasarkan pengalaman ini, KPUD perlu membuat pengaturan yang tak hanya mewajibkan pasangan calon/tim kampanye mencatat transaksi tersebut dalam rekening khusus, yaitu dengan mencatatnya sebagai saldo awal, tetapi juga melaporkan seluruh transaksi sebelum pendaftaran pasangan calon dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pilkada.

Ketiga, pasangan calon/tim kampanye pasangan calon belum disiplin mencatat dan melaporkan sumbangan pihak ketiga, yaitu mereka yang melaksanakan sejumlah kegiatan kampanye (mengeluarkan dana) bagi pasangan calon tersebut dengan uang sendiri dan/ atau menggunakan sumbangan pihak lain. Sumbangan yang diterima dalam bentuk nonkas (in kind) juga belum dicatat dan dilaporkan oleh tim kampanye. KPUD perlu menegaskan ketentuan ini ketika melakukan sosialisasi kepada tim kampanye pasangan calon pemilihan kepala daerah.

Keempat, menurut ketentuan laporan penerimaan dan pengeluaran pasangan calon merupakan laporan konsolidasi. Dari laporan kantor akuntan publik (KAP), terlihat belum semua penerimaan kas dan nonkas tim kampanye daerah dicatat dan dilaporkan. KPUD perlu mempertimbangkan pembuatan peraturan yang juga mewajibkan tim kampanye daerah (tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan untuk pemilihan gubernur serta tingkat kecamatan untuk pemilihan bupati/wali kota) mencatat dan melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran, baik kas maupun nonkas, sehingga termasuk yang akan diaudit oleh KAP.

Kelima, tidak semua sumbangan dapat dikategorikan ke dalam tiga kategori sumber sumbangan menurut undang- undang, yaitu partai politik/gabungan partai politik yang mencalonkan, pasangan calon, dan perseorangan dan badan hukum swasta. Bila sekelompok orang melakukan kegiatan usaha mencari dana dengan menjual barang tertentu dan hasilnya disumbangkan kepada pasangan calon tertentu, sedangkan sekelompok orang tersebut tidak mempunyai hubungan atau perjanjian apa pun dengan pasangan calon, ke dalam kategori apakah sumbangan ini dimasukkan. Sumbangan ini jelas tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori sumbangan perseorangan karena melibatkan sekelompok orang. Sumbangan ini juga tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori sumbangan badan hukum swasta karena sekelompok orang tersebut tidak membentuk badan usaha. Apabila pasangan calon/ tim kampanye dapat melakukan kegiatan usaha mencari dana, KPUD perlu mempertimbangkan hal berikut. Bila jenis usaha tersebut berupa penjualan barang, sebaiknya sumbangan ini dikelompokkan sebagai sumbangan dunia usaha walaupun tanpa status badan hukum. Bila jenis usaha tersebut berupa penggalangan sumbangan dari sejumlah orang, sumbangan ini harus dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan.

Keenam, karena waktu yang tersedia untuk proses pelaksanaan audit hanya 15 hari, maka pengecekan yang dilakukan KAP terhadap semua bentuk sumbangan, terutama penyumbang individual dan badan hukum swasta hanya secara acak dengan kuesioner sehingga kurang menyeluruh dan mendalam.

Oleh karena itu, apabila memungkinkan, KPUD perlu mempertimbangkan waktu yang lebih memadai bagi KAP untuk melakukan audit. Keterbatasan waktu yang tersedia dapat pula diatasi dengan meminta lembaga pemantau, yang khusus memantau dana kampanye pilkada, dan panwas, menyerahkan hasil pemantauan dana kampanye pilkada untuk digunakan sebagai bahan audit oleh KAP.

Dan ketujuh, KAP perlu diberi kewenangan melakukan audit investigation bila terjadi kesenjangan pengeluaran dan penerimaan dari laporan pasangan calon.

DARI segi penegakan hukum, berdasarkan hasil audit KAP terhadap laporan pasangan calon, KPUD berwenang mengenakan sanksi pembatalan calon apabila pasangan calon/tim kampanye terbukti: (a) menerima sumbangan/bantuan lain dari pihak negara, swasta, LSM, dan warga asing, (b) menerima sumbangan/bantuan lain dari pihak yang tidak jelas identitasnya, dan (c) menerima sumbangan/bantuan lain dari pemerintah, BUMN, dan BUMD. Selain itu, apabila pengadilan menyatakan pasangan calon/ tim kampanye terbukti memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, KPUD juga harus mendiskualifikasi pasangan calon tersebut. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan membatalkan calon seperti ini yang semula berada pada DPRD kini dialihkan kepada KPUD karena KPUD-lah yang menetapkan calon.

Akan tetapi, UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005 ternyata tidak memberikan sanksi bagi penyumbang atau penerima sumbangan dana kampanye yang melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan dalam UU No 32 Tahun 2004. Bila kekosongan hukum ini tidak segera diatasi, misalnya, mengaturnya dalam peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perpu) yang kini tengah disiapkan oleh pemerintah, tidak saja tidak ada gunanya menetapkan batas maksimal sumbangan dalam UU, tetapi juga akan memperlakukan pasangan calon lain dan para pemilih secara tidak adil.

Apabila para pemilih mampu mengorganisasi diri berdasarkan preferensi pola dan arah kebijakan lokal dan berdasarkan preferensi watak dan kapabilitas calon, gerakan para pemilih ini sekurang-kurangnya dapat menjadi pesaing tangguh terhadap praktik kriminalitas yang terorganisasi (praktik politik uang) tersebut. Pada pemilu legislatif yang lalu sudah ada sejumlah embrio gerakan para pemilih di beberapa tempat untuk bernegosiasi dengan partai/calon. Namun, memang masih dibutuhkan banyak penggerak untuk pemilih terorganisasi untuk menghadapi kriminalitas terorganisasi tersebut.

Ramlan Surbakti Wakil Ketua KPU

Saya yakin tulisan di Kompas itu pasti sudah dipahami benar oleh para Peserta Pilkada Tangsel dan saya sangat yakin pula pasangan Nomer 4 Tidak Pernah berbuat sehina itu.

Dan saya semakin meyakini hal itu setelah membaca pernyataan Ketua Umum Partai Golkar di media dan digulirkannya Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang oleh Tim Airin - Benyamin. (Periksa screenshot dibawah)

Namun demikian Tim Airin - Benyamin juga harus waspada bahwa, lawan politik anda pasangan Arsid -Andre pun tidak akan tingaal diam. Dalam posisi perolehan suara dengan selisih hanya seribu sekian mereka pun juga akan melakukan hal yang sama, memburu para pelaku Politik Uang, membongkar permainan busuk.

Kami selaku rakyat jelata tentu sangat menikmati pertarungan ini. Semakin banyak data dikolek, semakin banyak bukti didapat, semakin yakin bahwa Kemenangan No.4 adalah Murni, dan tetntu seandainya tidak terjadi Politik Uang pastilah dulangan suara anda lebih banyak.

Ya, permainan Politik Uang sangat mempengaruhi Perolehan Suara Anda, karena sangat tidak masuk akal usaha dan biaya yang sudah demikian besar dikeluarkan pihak anda ternyata menghasilkan perolehan suara yang ala kadarnya.

  • Babat Habis Pelaku Politik Uang dan Beberkan Ke Publik
  • Kami Rakyat Tangsel Mendukung Usaha Tim Anda

Selamat Bekerja

Pamulang, jelang Malam

17 Nov 2010

WikiPEdia - Politik Uang

http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_uang

Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Menurut Ketua Partai Golongan karya (Golkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) H. Kanung, kemenangan Airin-Benyamin adalah kemenangan yang luar biasa dan mutlak sesuai dengan penghitungan suara di tingkat PPK. Kemenangan ini, sambung Kanung, karena Airin-Benyamin memperoleh suara murni dan sama sekali tidak melakukan money politik.
“Sudah jelas Pemilukada Tangsel akan dimenangkan Airin-Benyamin. Kemenangan ini luar biasa dan mutlak, karena murni, bahka sama sekali tdak ada money politik,” ujar Kanung
http://marimenatatangsel.com/testimonial/847-h-kanung-kemenangan-airin-benyamin-suara-murni.html


Memburu Pelaku Politik uang di Pilkada Tangsel
"Saat ini, kita sudah menemukan enam kasus politik uang yang dilakukan pasangan Arsid-Andre. Tiga kasus diantaranya, kita sudah memiliki saksi yang lengkap, yakni di Cilenggang dua kasus, Pamulang satu kasus. Kasus lainnya kami temukan di Serpong Utara dan Paku Alam. Namun, saksinya masih belum lengkap," jelas dia.(Okezone.com)
http://marimenatatangsel.com/berita/airin-dalam-media/848-tim-airin-benyamin-gelar-sayembara-tangkap-pelaku-politik-uang.html

Posting terkait :

http://www.facebook.com/note.php?note_id=463456012342


FB-cahPamulang : Salut Atas Gerakan Memburu Pelaku Politik Uang di Pilkada Tangsel oleh Tim Airin - Benyamin

No comments:

Post a Comment